Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tersangka keempat dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan komunikasi di lingkungan kepolisian.
Pada Kamis, 5 November 2026, Polri mengungkap perkembangan penyidikan setelah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Tim penyidik melibatkan ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE), ahli pidana, serta sejumlah anggota kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Selain dugaan penyadapan nomor telepon, polisi juga menelusuri dugaan akses ilegal dan penghapusan bukti elektronik.
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Keempat
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga pejabat kepolisian lainnya, yaitu Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Slamet dalam perkara ini.
Meski demikian, polisi belum menahan Slamet karena ia masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. Sementara itu, tiga tersangka lainnya menjalani penahanan di Mako Brimob.
Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak. Mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota lain yang memiliki akses terhadap sistem pemantauan komunikasi.
Penyidik Telusuri Penggunaan Sistem LIMS
Salah satu fokus penyidikan mengarah pada penggunaan Lawful Interception Management System atau LIMS. Sistem ini mendukung kegiatan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penyidik menduga sejumlah pihak memasukkan nomor telepon ke dalam sistem tanpa mengikuti proses verifikasi yang semestinya. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar polisi untuk menelusuri penyalahgunaan akses LIMS.
Polisi juga mendalami aktivitas yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Selain memeriksa penggunaan sistem, penyidik menelusuri perintah penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Langkah tersebut penting karena data elektronik dapat membantu polisi mengetahui siapa yang mengakses sistem, kapan aktivitas berlangsung, dan bagaimana pihak tertentu menjalankan perintahnya.
Bareskrim Ungkap Lokasi Aktivitas Penyadapan
Publik juga mempertanyakan lokasi yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aktivitas penyadapan.
Pada 5 November 2026, Bareskrim menjelaskan bahwa aktivitas yang sedang mereka selidiki berlangsung di lingkungan Polri, bukan di markas khusus.
Keterangan ini membuat penyidik perlu memeriksa lebih jauh penggunaan fasilitas internal kepolisian. Mereka juga menelusuri pihak yang memiliki kewenangan untuk mengakses sistem pemantauan tersebut.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli membantu polisi mengurai aspek teknis dalam perkara ini. Penyidik perlu memastikan bagaimana seseorang dapat memasukkan nomor telepon, mengakses data, hingga menghapus file dari sistem.
Prabowo Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Penyadapan
Presiden Prabowo Subianto turut menanggapi perkembangan kasus ini. Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Prabowo menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan penyadapan yang menyasar dirinya dan sejumlah tokoh lainnya.
Pernyataan tersebut muncul di Istana Kepresidenan pada 4 November 2026. Pemerintah menilai dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan bukti elektronik sebagai persoalan serius karena menyangkut keamanan negara.
Di tengah perkembangan perkara, Prabowo juga memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian.
Apa Dampak Kasus Penyadapan terhadap Keamanan Negara?
Kasus penyadapan Presiden Prabowo membuka perhatian terhadap keamanan komunikasi pejabat negara. Penggunaan teknologi pemantauan komunikasi memang dapat membantu aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, setiap penggunaannya harus mengikuti aturan dan memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Jika seseorang menyalahgunakan akses tersebut, tindakan itu dapat mengancam privasi dan keamanan informasi. Karena itu, pengawasan terhadap sistem penyadapan perlu berjalan secara ketat.
Penyidik kini perlu mengungkap pihak yang mengakses LIMS, alasan mereka memasukkan nomor tertentu, serta tujuan penghapusan data elektronik. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh.
Penyidikan Kasus Penyadapan Masih Berlanjut
Penetapan empat tersangka dan pemeriksaan 13 saksi menunjukkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus ini. Penyidik perlu mengumpulkan bukti tambahan untuk menjelaskan peran setiap pihak dan memastikan rangkaian peristiwa sesuai fakta.
Masyarakat juga menunggu perkembangan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk hasil penelusuran bukti elektronik dan keterangan para ahli.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi penyadapan membutuhkan pengawasan yang kuat. Aparat harus menggunakan kewenangan tersebut secara bertanggung jawab agar tidak melanggar hukum maupun hak privasi masyarakat.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026: Tunjukkan Empat Ijazah Asli dan Minta Keadilan
